XML Coretax: Pengertian dan Cara Mengisinya untuk Pemilik Usaha

Apa itu XML Coretax, dokumen yang memakainya, cara mengisi template, mengonversi, mengunggah lewat eBupot, dan mengatasi error dengan XML Monitoring.

Oleh Ibrahim Kamara5 menit baca

Ilustrasi cara mengisi dan mengunggah XML Coretax DJP

Jawaban singkat

XML Coretax adalah file data terstruktur untuk mengimpor banyak dokumen pajak sekaligus, misalnya bukti potong dan faktur pajak. Isi dulu template XML dari pajak.go.id, ubah dengan Converter Excel ke XML, lalu unggah lewat menu eBupot > Impor data. Jika gagal, buka XML Monitoring untuk melihat penyebab error.

Artikel ini menjelaskan apa itu XML di Coretax, dokumen apa saja yang memakainya, cara mengisinya langkah demi langkah, dan error yang paling sering muncul. Sumber utamanya halaman resmi DJP yang kami cek ulang pada 15 Oktober 2026.

Apa itu XML di Coretax

XML adalah format teks yang menyimpan data dalam bentuk terstruktur. Di Coretax, DJP memakainya untuk mengimpor data dalam jumlah banyak, sehingga akurasi naik dan risiko salah input turun. Bagi pemilik usaha, artinya Anda tidak perlu mengetik bukti potong satu per satu.

Dokumen yang tercatat memakai format XML antara lain (menurut rangkuman Ortax, bukan halaman DJP):

KelompokContoh dokumen
Bukti potongBukti potong bulanan pegawai tetap, A1, A2, bukti potong PPh Pasal 26
Bukti potong unifikasiTermasuk setor sendiri dan digunggung
Faktur pajakFaktur keluaran, retur faktur masukan
SPT Masa PPNRincian retail digunggung dan Lampiran C

Untuk kepastian dokumen mana yang berlaku bagi usaha Anda, cek langsung ke Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.

Persiapan sebelum mengisi template

Siapkan data sumbernya lebih dulu supaya konversi tidak berulang. Menurut panduan DJP, setiap elemen data wajib mengikuti penulisan di template, jadi data mentah Anda harus bisa disalin per kolom tanpa diubah-ubah.

SkemaTampilan Template XML DJP (Excel) yang disederhanakan

Template XML DJP (Excel)
Unduh templatepajak.go.id > PSIAP1
Isi kolom sesuai petunjuk2
Converter Excel ke XMLHasil: file .xml2
Skema tahap persiapan: template Excel diubah menjadi file XML · Skema, bukan tangkapan layar: tampilan aslinya bisa berbeda. Alur dicek di DJP: Template XML dan Converter Excel ke XML (PSIAP).

Beberapa kebiasaan yang membantu pemilik usaha kecil:

  • Simpan satu salinan template per jenis dokumen, jangan dipakai bergantian.
  • Catat siapa yang bertugas sebagai drafter dan siapa sebagai signer di akun Coretax.
  • Impor sebagian kecil data dulu sebagai uji coba, baru seluruhnya, supaya error terlihat di XML Monitoring sebelum menumpuk.
  • Simpan file XML yang sudah berhasil sebagai arsip bulan itu.

Cara membuat dan mengunggah XML

Alurnya tiga tahap: isi template, ubah ke XML, lalu impor ke Coretax.

SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan

coretaxdjp.pajak.go.id
pajak.go.id > Reformasi Perpajakan > PSIAPTemplate XML dan Converter Excel ke XML1
eBupotPilih jenis bukti potong3
Impor data4
XML MonitoringCek penyebab error5
Skema alur impor XML bukti potong di Coretax · Skema, bukan tangkapan layar: tampilan aslinya bisa berbeda. Alur dicek di Coretaxpedia DJP: Upload XML Bupot, diperbarui 17 September 2025.
  1. Unduh template dan converter

    Buka www.pajak.go.id, menu Reformasi Perpajakan, opsi PSIAP. Unduh template XML dan Converter Excel ke XML.

  2. Isi template sesuai petunjuk

    Setiap elemen data harus ditulis sesuai panduan di dalam template. Pastikan format cocok dengan jenis pajak yang dipotong atau dipungut.

  3. Login dan buka eBupot

    Login ke Coretax sebagai pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer, buka menu eBupot, lalu pilih jenis bukti potong yang sesuai.

  4. Klik Impor data

    Klik Impor data, lalu unggah file XML. Sistem memproses file dan membuat bukti pemotongan.

  5. Cek XML Monitoring jika gagal

    Jika ada error, klik XML Monitoring untuk melihat penyebabnya, perbaiki file, lalu unggah ulang.

Kesalahan umum saat mengisi XML

Dari kasus resmi KP2KP Sidrap, penyebab upload gagal adalah format XML tidak sesuai jenis pajak. Berikut ringkasan cara mencegahnya:

KesalahanPencegahan
Memakai template jenis pajak lainPilih template sesuai jenis bukti potong atau faktur
Elemen data tidak sesuai petunjuk penulisanBaca panduan di dalam template sebelum mengisi
Mengedit file XML langsung tanpa converterIsi di Excel, lalu ubah memakai converter resmi
Tidak mengecek hasil unggahBuka XML Monitoring setiap kali ada notifikasi error

Contoh untuk UMKM

Misalkan sebuah kafe di Gading Serpong punya 8 karyawan tidak tetap dan perlu menerbitkan bukti potong setiap bulan (angka contoh, bukan data nyata). Mengetik 8 bukti potong tiap bulan memakan waktu dan rawan salah. Dengan template Excel yang disimpan, bulan berikutnya cukup memperbarui baris yang berubah, mengonversi, lalu mengimpor sekali.

Jika upload XML tidak berhasil

Tidak ada data yang terunggah

Kemungkinan penyebab: Format XML tidak sesuai jenis pajak yang dipotong atau dipungut.

Solusi: Unduh ulang template yang tepat di PSIAP, isi sesuai petunjuk, lalu konversi.

Muncul notifikasi kesalahan setelah impor

Kemungkinan penyebab: Ada elemen data yang tidak sesuai penulisan di template.

Solusi: Buka XML Monitoring, baca penyebabnya, perbaiki barisnya di Excel, konversi ulang.

Menu eBupot tidak bisa dipakai

Kemungkinan penyebab: Akun belum ditunjuk sebagai drafter atau signer.

Solusi: Pastikan peran akun sudah sesuai, atau hubungi Kring Pajak 1500200.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

XML tipe file apa?

XML adalah file teks terstruktur dengan ekstensi .xml. Di Coretax, file ini dibuat dari template Excel memakai converter resmi DJP.

Di mana mengunduh template XML Coretax?

Di www.pajak.go.id pada menu Reformasi Perpajakan, opsi PSIAP.

Bagaimana cara mengekspor file XML dari Excel?

Gunakan Converter Excel ke XML dari DJP, bukan menyimpan manual dari Excel, supaya struktur sesuai format Coretax.

Apa yang dilakukan jika upload XML gagal?

Klik XML Monitoring di Coretax untuk melihat penyebab error, perbaiki file, lalu unggah ulang.

Baca juga

Baca jugaCara Lapor SPT Tahunan di CoretaxMenu dan tombol resmi DJP untuk SPT Tahunan orang pribadi. Paket Nova Media LabPaket Grand OpeningUsaha yang baru buka butuh pencatatan rapi sekaligus kehadiran online: Google Maps, Instagram, dan iklan pembukaan siap jalan dalam 14 hari setelah sesi foto.Rp 7.500.000 sekali bayar

Ditulis oleh

Ibrahim Kamara · Founder, Nova Media Lab

Pendiri Nova Media Lab, agensi digital marketing dan studio konten di Park Avenue, Tangerang. Sehari-hari menangani media sosial, Google Maps, iklan Meta dan TikTok, serta produksi konten untuk usaha lokal di Serpong, Lippo Village, dan Legok.

Cara artikel ini dibuat

Disusun dengan bantuan AI dari riset dan sumber resmi yang kami tautkan, lalu dibaca ulang dan divalidasi oleh Ibrahim Kamara sebelum terbit, sesuai kebijakan redaksi kami.

Artikel terkait

Siap terlihat?

Ceritakan usaha Anda. Konsultasi pertama gratis, tanpa kewajiban.