Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax Langkah demi Langkah

Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi di Coretax: menu dan tombol resmi DJP, kode otorisasi, contoh pemilik usaha kecil, batas 31 Maret, dan denda.

Oleh Ibrahim Kamara6 menit baca

Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan di Coretax DJP

Jawaban singkat

Masuk ke Coretax DJP, buka Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi lalu SPT Tahunan. Pilih model Normal, klik ikon pensil, tekan Posting agar data terisi otomatis, periksa isinya, lalu klik Bayar dan Lapor dan tanda tangani dengan kode otorisasi. Batas lapor orang pribadi: 31 Maret setiap tahun.

Panduan ini mengikuti halaman resmi Coretaxpedia DJP (diperbarui 27 Februari 2026) dan kami cek ulang pada 15 Oktober 2026. Fokusnya SPT Tahunan orang pribadi, termasuk pemilik usaha kecil yang menghitung pajak sendiri.

Siapkan ini sebelum membuka Coretax

Dua hal paling sering menghambat: akun belum aktif dan kode otorisasi belum dibuat. Siapkan juga dokumennya.

Yang perlu disiapkanUntuk siapaCatatan
Akun Coretax aktifSemua wajib pajakAktivasi di coretaxdjp.pajak.go.id dengan NPWP
Kode otorisasi DJPSemua wajib pajakDibuat lewat menu Portal Saya, dipakai untuk tanda tangan digital
Bukti potong PPh 21 (1721-A1 atau 1721-A2)KaryawanMinta ke pemberi kerja
Rekap omzet per bulanPemilik usahaDipakai di lampiran omzet bulanan
Daftar harta, utang, dan tanggunganSemuaData tahun lalu terisi otomatis, tinggal diperbarui

Kode otorisasi harus berstatus VALID. Jika belum, DJP menyarankan memakai Periksa Status, lalu Menghasilkan.

Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi di Coretax

SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan

coretaxdjp.pajak.go.id
Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT)
Buat Konsep SPT1
PPh Orang PribadiPilih jenis pajak2
SPT TahunanPeriode: Januari - Desember3
Normal / Pembetulan4
Lanjut
Buat Konsep SPT5
Skema langkah 1 sampai 5: membuat konsep SPT Tahunan di Coretax · Skema, bukan tangkapan layar: tampilan aslinya bisa berbeda. Alur dicek di Coretaxpedia DJP: Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi.
  1. Buka menu Buat Konsep SPT

    Login ke Coretax, lalu buka Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.

  2. Pilih PPh Orang Pribadi

    Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.

  3. Pilih SPT Tahunan dan periodenya

    Pilih SPT Tahunan, isi periode dan tahun pajak (contoh: Januari - Desember 2025), lalu klik Lanjut.

  4. Pilih model SPT

    Pilih Normal untuk pelaporan pertama, atau Pembetulan jika memperbaiki SPT yang sudah dikirim.

  5. Buat konsep dan klik ikon pensil

    Klik Buat Konsep SPT, lalu klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.

SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan

coretaxdjp.pajak.go.id
PostingData induk dan lampiran terisi otomatis6
Periksa dan lengkapi formulir induk dan lampiran7
Bayar dan Lapor8
Penyedia penandatanganID dan kata sandi tanda tangan digital9
Simpan
Konfirmasi Tanda Tangan10
Skema langkah 6 sampai 10: mengisi, memeriksa, dan mengirim SPT · Skema, bukan tangkapan layar: tampilan aslinya bisa berbeda. Alur dicek di Coretaxpedia DJP: Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi.
  1. Klik Posting

    Sistem mengisi sebagian formulir induk dan lampiran secara otomatis.

  2. Periksa dan lengkapi data

    Cocokkan isian otomatis dengan bukti potong dan catatan Anda, koreksi jika perlu, lalu lengkapi semua bagian.

  3. Klik Bayar dan Lapor

    Tombol ini muncul setelah formulir lengkap.

  4. Pilih penyedia penandatangan

    Isi ID dan kata sandi tanda tangan digital Anda, lalu klik Simpan.

  5. Klik Konfirmasi Tanda Tangan

    SPT yang berstatus kurang bayar pindah ke SPT menunggu pembayaran. SPT yang selesai masuk ke SPT Dilaporkan.

Bayar kurang bayar dan jalur Coretax Form

Jika hasilnya kurang bayar, DJP menyebut dua cara: saldo deposit atau kode billing. Kode billing dibuat otomatis sesuai jumlah yang harus dibayar, dan bisa dicari di Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar atau Portal Saya > Dokumen Saya.

Untuk kasus sederhana ada jalur Coretax Form. Syaratnya: penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, SPT berstatus nihil, dan tidak memakai norma. Jika kurang atau lebih bayar, Anda harus memakai jalur web Coretax di atas.

Contoh untuk pemilik usaha kecil (UMKM)

Misalkan Ibu Sari punya kedai kopi di Gading Serpong. Omzet bulanan 2025 ia rekap di spreadsheet, total Rp 300.000.000 setahun (angka contoh, bukan data nyata). Artikel DJP untuk UMKM (21 Januari 2026) menjelaskan alurnya:

LangkahYang dilakukan
Halaman indukIsi cara pencatatan, sumber penghasilan utama dari usaha, dan status wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikenai pajak final
LampiranPerbarui harta, utang, dan tanggungan, lalu isi omzet per bulan di lampiran L3B
KirimBayar dan Lapor, tanda tangan, lalu unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Menurut artikel itu, omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun termasuk kategori UMKM, dan omzet sampai Rp 500 juta tidak dikenai pajak. Dengan omzet Rp 300 juta, Ibu Sari tetap wajib melapor, walau pajak terutangnya nol. Catatan omzet harian yang rapi, misalnya dari invoice usaha kecil, mempercepat pengisian. Pastikan ketentuan terbaru berlaku untuk Anda lewat Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.

Batas waktu dan denda

Orang pribadi wajib lapor paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret. Untuk tahun pajak 2026, artinya 31 Maret 2027. Denda keterlambatan SPT Tahunan orang pribadi Rp 100.000 (Pasal 7 ayat 1 UU KUP, menurut pajak.go.id), dan wajib pajak badan Rp 1.000.000. Jika Anda terlambat, tetap lapor sekarang: DJP menegaskan SPT yang terlambat tetap harus disampaikan.

Jika laporan tidak bisa dikirim

Tidak bisa tanda tangan atau Bayar dan Lapor gagal

Kemungkinan penyebab: Kode otorisasi atau sertifikat elektronik belum berstatus VALID.

Solusi: Cek di Profil Saya, gunakan Periksa Status lalu Menghasilkan, atau buat ulang lewat Portal Saya.

Salah mengisi SPT yang sudah dikirim

Kemungkinan penyebab: Angka atau data keliru setelah dilaporkan.

Solusi: Buat konsep baru dan pilih model Pembetulan.

SPT tidak masuk ke SPT Dilaporkan

Kemungkinan penyebab: Status kurang bayar, pembayaran belum dilakukan.

Solusi: Bayar lewat kode billing, lalu cek lagi di SPT menunggu pembayaran.

Data otomatis tidak sesuai

Kemungkinan penyebab: Bukti potong atau data harta belum diperbarui.

Solusi: Periksa dan koreksi tiap isian setelah Posting. Jika ragu, hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah DJP Online diganti Coretax?

Untuk pelaporan tahun pajak 2025, DJP mengarahkan wajib pajak ke Coretax. Panduan DJP untuk tahun pajak 2024 ke bawah masih merujuk ke Portal Layanan Wajib Pajak.

Lapor SPT di Coretax paling lambat tanggal berapa?

Untuk orang pribadi, 31 Maret setiap tahun. Untuk wajib pajak badan, 30 April.

Berapa denda terlambat lapor SPT Tahunan?

Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk badan, menurut Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Apa itu Normal dan Pembetulan di Coretax?

Normal untuk pelaporan pertama. Pembetulan untuk memperbaiki SPT yang sudah dikirim.

Baca juga

Baca jugaContoh Invoice untuk Usaha KecilTemplate tagihan dan catatan penjualan yang membantu rekap omzet. Paket Nova Media LabPaket Grand OpeningUsaha yang baru buka butuh pencatatan rapi sekaligus kehadiran online: Google Maps, Instagram, dan iklan pembukaan siap jalan dalam 14 hari setelah sesi foto.Rp 7.500.000 sekali bayar

Ditulis oleh

Ibrahim Kamara · Founder, Nova Media Lab

Pendiri Nova Media Lab, agensi digital marketing dan studio konten di Park Avenue, Tangerang. Sehari-hari menangani media sosial, Google Maps, iklan Meta dan TikTok, serta produksi konten untuk usaha lokal di Serpong, Lippo Village, dan Legok.

Cara artikel ini dibuat

Disusun dengan bantuan AI dari riset dan sumber resmi yang kami tautkan, lalu dibaca ulang dan divalidasi oleh Ibrahim Kamara sebelum terbit, sesuai kebijakan redaksi kami.

Artikel terkait

Siap terlihat?

Ceritakan usaha Anda. Konsultasi pertama gratis, tanpa kewajiban.