Jawaban singkat
Masuk ke Coretax DJP, buka Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi lalu SPT Tahunan. Pilih model Normal, klik ikon pensil, tekan Posting agar data terisi otomatis, periksa isinya, lalu klik Bayar dan Lapor dan tanda tangani dengan kode otorisasi. Batas lapor orang pribadi: 31 Maret setiap tahun.
Panduan ini mengikuti halaman resmi Coretaxpedia DJP (diperbarui 27 Februari 2026) dan kami cek ulang pada 15 Oktober 2026. Fokusnya SPT Tahunan orang pribadi, termasuk pemilik usaha kecil yang menghitung pajak sendiri.
Siapkan ini sebelum membuka Coretax
Dua hal paling sering menghambat: akun belum aktif dan kode otorisasi belum dibuat. Siapkan juga dokumennya.
| Yang perlu disiapkan | Untuk siapa | Catatan |
|---|---|---|
| Akun Coretax aktif | Semua wajib pajak | Aktivasi di coretaxdjp.pajak.go.id dengan NPWP |
| Kode otorisasi DJP | Semua wajib pajak | Dibuat lewat menu Portal Saya, dipakai untuk tanda tangan digital |
| Bukti potong PPh 21 (1721-A1 atau 1721-A2) | Karyawan | Minta ke pemberi kerja |
| Rekap omzet per bulan | Pemilik usaha | Dipakai di lampiran omzet bulanan |
| Daftar harta, utang, dan tanggungan | Semua | Data tahun lalu terisi otomatis, tinggal diperbarui |
Kode otorisasi harus berstatus VALID. Jika belum, DJP menyarankan memakai Periksa Status, lalu Menghasilkan.
Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi di Coretax
SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan
Buka menu Buat Konsep SPT
Login ke Coretax, lalu buka Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
Pilih PPh Orang Pribadi
Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
Pilih SPT Tahunan dan periodenya
Pilih SPT Tahunan, isi periode dan tahun pajak (contoh: Januari - Desember 2025), lalu klik Lanjut.
Pilih model SPT
Pilih Normal untuk pelaporan pertama, atau Pembetulan jika memperbaiki SPT yang sudah dikirim.
Buat konsep dan klik ikon pensil
Klik Buat Konsep SPT, lalu klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.
SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan
Klik Posting
Sistem mengisi sebagian formulir induk dan lampiran secara otomatis.
Periksa dan lengkapi data
Cocokkan isian otomatis dengan bukti potong dan catatan Anda, koreksi jika perlu, lalu lengkapi semua bagian.
Klik Bayar dan Lapor
Tombol ini muncul setelah formulir lengkap.
Pilih penyedia penandatangan
Isi ID dan kata sandi tanda tangan digital Anda, lalu klik Simpan.
Klik Konfirmasi Tanda Tangan
SPT yang berstatus kurang bayar pindah ke SPT menunggu pembayaran. SPT yang selesai masuk ke SPT Dilaporkan.
Bayar kurang bayar dan jalur Coretax Form
Jika hasilnya kurang bayar, DJP menyebut dua cara: saldo deposit atau kode billing. Kode billing dibuat otomatis sesuai jumlah yang harus dibayar, dan bisa dicari di Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar atau Portal Saya > Dokumen Saya.
Untuk kasus sederhana ada jalur Coretax Form. Syaratnya: penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, SPT berstatus nihil, dan tidak memakai norma. Jika kurang atau lebih bayar, Anda harus memakai jalur web Coretax di atas.
Contoh untuk pemilik usaha kecil (UMKM)
Misalkan Ibu Sari punya kedai kopi di Gading Serpong. Omzet bulanan 2025 ia rekap di spreadsheet, total Rp 300.000.000 setahun (angka contoh, bukan data nyata). Artikel DJP untuk UMKM (21 Januari 2026) menjelaskan alurnya:
| Langkah | Yang dilakukan |
|---|---|
| Halaman induk | Isi cara pencatatan, sumber penghasilan utama dari usaha, dan status wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikenai pajak final |
| Lampiran | Perbarui harta, utang, dan tanggungan, lalu isi omzet per bulan di lampiran L3B |
| Kirim | Bayar dan Lapor, tanda tangan, lalu unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) |
Menurut artikel itu, omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun termasuk kategori UMKM, dan omzet sampai Rp 500 juta tidak dikenai pajak. Dengan omzet Rp 300 juta, Ibu Sari tetap wajib melapor, walau pajak terutangnya nol. Catatan omzet harian yang rapi, misalnya dari invoice usaha kecil, mempercepat pengisian. Pastikan ketentuan terbaru berlaku untuk Anda lewat Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.
Batas waktu dan denda
Orang pribadi wajib lapor paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret. Untuk tahun pajak 2026, artinya 31 Maret 2027. Denda keterlambatan SPT Tahunan orang pribadi Rp 100.000 (Pasal 7 ayat 1 UU KUP, menurut pajak.go.id), dan wajib pajak badan Rp 1.000.000. Jika Anda terlambat, tetap lapor sekarang: DJP menegaskan SPT yang terlambat tetap harus disampaikan.
Jika laporan tidak bisa dikirim
Tidak bisa tanda tangan atau Bayar dan Lapor gagal
Kemungkinan penyebab: Kode otorisasi atau sertifikat elektronik belum berstatus VALID.
Solusi: Cek di Profil Saya, gunakan Periksa Status lalu Menghasilkan, atau buat ulang lewat Portal Saya.
Salah mengisi SPT yang sudah dikirim
Kemungkinan penyebab: Angka atau data keliru setelah dilaporkan.
Solusi: Buat konsep baru dan pilih model Pembetulan.
SPT tidak masuk ke SPT Dilaporkan
Kemungkinan penyebab: Status kurang bayar, pembayaran belum dilakukan.
Solusi: Bayar lewat kode billing, lalu cek lagi di SPT menunggu pembayaran.
Data otomatis tidak sesuai
Kemungkinan penyebab: Bukti potong atau data harta belum diperbarui.
Solusi: Periksa dan koreksi tiap isian setelah Posting. Jika ragu, hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah DJP Online diganti Coretax?
Untuk pelaporan tahun pajak 2025, DJP mengarahkan wajib pajak ke Coretax. Panduan DJP untuk tahun pajak 2024 ke bawah masih merujuk ke Portal Layanan Wajib Pajak.
Lapor SPT di Coretax paling lambat tanggal berapa?
Untuk orang pribadi, 31 Maret setiap tahun. Untuk wajib pajak badan, 30 April.
Berapa denda terlambat lapor SPT Tahunan?
Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk badan, menurut Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Apa itu Normal dan Pembetulan di Coretax?
Normal untuk pelaporan pertama. Pembetulan untuk memperbaiki SPT yang sudah dikirim.
Baca juga
- Contoh invoice untuk usaha kecil: catatan penjualan yang rapi memudahkan rekap omzet.
- Usaha modal kecil dan hitungan modal
- Ide jualan makanan dan hitungan HPP
- Paket Grand Opening
Sumber
- Coretaxpedia DJP: Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, diperbarui 27 Februari 2026 · diakses 15 Oktober 2026
- DJP: Pahami 5 Langkah Penting untuk Laporan SPT Tahunan bagi UMKM, 21 Januari 2026 · diakses 15 Oktober 2026
- DJP: Pengenaan Sanksi Pajak Secara Otomatis (batas 31 Maret dan denda Rp 100.000) · diakses 15 Oktober 2026
- DJP: Tips Pelaporan SPT Tahunan Perdana di Coretax untuk Karyawan · diakses 15 Oktober 2026



