Jawaban singkat
Pajak penghasilan UMKM adalah PPh Final 0,5% dari omzet, berlaku untuk omzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun. Wajib pajak orang pribadi tidak membayar apa pun untuk omzet sampai Rp 500 juta per tahun; tarif 0,5% hanya dikenakan pada bagian di atasnya. Sejak PP 20/2026, orang pribadi dan PT perorangan memakai tarif ini tanpa batas waktu, sedangkan CV, firma, dan PT biasa tidak lagi menjadi penerima baru.
Banyak artikel masih menulis batas 7 tahun dari aturan lama. Panduan ini memakai aturan terbaru, lengkap dengan hitungan Rupiah untuk tiga tipe usaha. Sumber resmi dicek ulang pada 22 Oktober 2026.
Poin penting
- Tarif 0,5% dari omzet bruto, bukan dari laba. Usaha yang rugi pun tetap membayar jika omzetnya melewati batas bebas.
- Orang pribadi: omzet sampai Rp 500 juta per tahun bebas PPh. Contoh: omzet Rp 1,2 miliar berarti pajak 0,5% × Rp 700 juta = Rp 3.500.000 per tahun.
- PP 20/2026 (diundangkan 22 April 2026) menghapus batas waktu untuk orang pribadi dan PT perorangan. Koperasi tetap dibatasi 4 tahun sejak terdaftar.
- CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi bisa memakai tarif ini. Yang sudah memakainya boleh lanjut sampai jangka waktunya habis.
- Omzet di atas Rp 4,8 miliar keluar dari tarif final dan masuk perhitungan pajak umum berdasarkan laba.
Siapa yang kena tarif 0,5%, dan siapa yang tidak
Tabel ini merangkum aturan setelah PP 20/2026 menurut penjelasan DJP.
| Bentuk usaha | Tarif final 0,5%? | Catatan |
|---|---|---|
| Orang pribadi (toko online, kafe, warung, freelancer usaha) | Ya, tanpa batas waktu | Omzet sampai Rp 500 juta per tahun bebas pajak |
| PT perorangan | Ya, tanpa batas waktu | Syarat omzet sama, maksimal Rp 4,8 miliar |
| Koperasi | Ya, maksimal 4 tahun sejak terdaftar | Batas waktu tetap berlaku |
| CV, firma, PT biasa, BUMDes | Tidak untuk pengguna baru | Yang sudah memakai fasilitas boleh lanjut sampai jangka waktunya habis |
Aturan lama (PP 55/2022) membatasi pemakaian tarif ini selama 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV, firma, dan BUMDes. Itulah yang menjadi masa transisi sekarang: badan usaha yang masih dalam jangka waktu itu tetap membayar 0,5%. Setelah itu, pajak dihitung dari laba bersih dengan tarif umum PPh badan, bukan dari omzet. DJP menyebut ada fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E untuk badan dengan omzet tertentu.
Tujuan pembatasan ini, menurut DJP, adalah mencegah usaha dipecah menjadi beberapa PT atau CV supaya masing-masing tetap di bawah Rp 4,8 miliar.
Cara menghitung pajak penghasilan UMKM
Rumusnya sederhana:
- Jumlahkan omzet bruto setahun: semua penjualan sebelum dikurangi biaya, termasuk dari Shopee, TikTok Shop, GoFood, dan transfer langsung.
- Orang pribadi: kurangi Rp 500 juta. Jika hasilnya nol atau negatif, pajak Anda Rp 0.
- Kalikan sisanya dengan 0,5%. Badan usaha yang masih dalam masa transisi mengalikan seluruh omzet, tanpa pengurangan Rp 500 juta.
Contoh tiga usaha berikut adalah ilustrasi hitungan, bukan data klien.
| Contoh usaha | Omzet setahun | Dasar pajak | PPh Final 0,5% |
|---|---|---|---|
| Toko online orang pribadi | Rp 400.000.000 | Rp 0 (di bawah Rp 500 juta) | Rp 0 |
| Kafe di Gading Serpong, milik pribadi | Rp 1.200.000.000 | Rp 700.000.000 | Rp 3.500.000 |
| CV masih dalam masa transisi | Rp 2.000.000.000 | Rp 2.000.000.000 | Rp 10.000.000 |
Grafik di bawah menunjukkan pajak tahunan orang pribadi pada beberapa tingkat omzet.
Di bawah Rp 500 juta, bebas pajak
0,5% × Rp 300 juta
0,5% × Rp 700 juta
0,5% × Rp 1,9 miliar
0,5% × Rp 4,3 miliar, batas atas tarif final
Sumber: contoh ilustrasi, dihitung dari aturan PPh Final UMKM (PP 20/2026) yang dicek 22 Oktober 2026
Perhatikan bahwa pajak Rp 3.500.000 pada omzet Rp 1,2 miliar hanya sekitar 0,29% dari omzet. Pengurangan Rp 500 juta membuat tarif efektif orang pribadi selalu di bawah 0,5%.
Catatan omzet bulanan yang membuat hitungan mudah
Pajak final dihitung dari omzet, jadi satu-satunya hal yang wajib rapi adalah rekap penjualan. Salin pola ini ke spreadsheet:
| Bulan | Omzet bulan ini | Omzet kumulatif | Sudah lewat Rp 500 juta? |
|---|---|---|---|
| Januari | Rp 45.000.000 | Rp 45.000.000 | Belum |
| Februari | Rp 52.000.000 | Rp 97.000.000 | Belum |
| Desember | (isi) | (jumlah Jan–Des) | Pajak = 0,5% × bagian di atas Rp 500 juta |
Masukkan semua penjualan, termasuk yang masuk lewat marketplace. Contoh invoice untuk usaha kecil membantu memisahkan setiap transaksi agar rekap omzet tidak bolong.
Cara bayar dan lapor PPh Final UMKM
Halaman DJP tentang pelaporan UMKM menjelaskan kewajiban berikut:
- SPT Masa: wajib pajak yang sudah membayar PPh final dianggap sudah menyampaikan SPT Masa pada tanggal validasi NTPN di bukti setoran. Jika tidak ada omzet pada bulan tertentu, SPT Masa tidak wajib disampaikan.
- SPT Tahunan: wajib mengisi Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final per masa pajak dan per tempat usaha.
- Formulir orang pribadi: hanya boleh memakai SPT 1770, bukan 1770S atau 1770SS.
Halaman DJP tersebut masih menyebut PP 46/2013 sebagai dasar hukum, sehingga untuk tarif dan syarat terbaru rujuk PP 20/2026. Langkah teknis lapor ada di cara lapor SPT Tahunan di Coretax. Belum punya akun? Mulai dari cara daftar Coretax atau cara aktivasi akun Coretax.
Kapan tarif 0,5% tidak lagi cocok
Tarif final menyederhanakan administrasi, tetapi tidak selalu paling murah:
- Usaha rugi atau margin tipis. Pajak final dihitung dari omzet, jadi tetap dibayar walau laba kecil. Badan usaha yang beralih ke pajak umum menghitung dari laba bersih.
- Omzet mendekati Rp 4,8 miliar. Begitu lewat, Anda perlu pembukuan dan perhitungan pajak umum. Pembukuan yang rapi menjadi dasar menghitung biaya yang boleh dikurangkan.
- CV atau PT yang masa transisinya habis. Cek berapa lama fasilitas Anda tersisa sebelum menandatangani rencana bisnis tahun depan.
Sebelum mengubah struktur usaha, konsultasikan dengan kantor pajak atau konsultan pajak resmi. Untuk hitungan modal dan titik balik sebelum membuka usaha, lihat usaha modal kecil dan hitungan modalnya.
Cek sebelum akhir tahun pajak
0/5Pertanyaan yang sering ditanyakan
Berapa persen pajak penghasilan UMKM?
Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dari omzet bruto, selama omzet setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar dan bentuk usaha Anda masih berhak.
Berapa minimal penghasilan UMKM kena pajak?
Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Pajak dihitung hanya dari bagian omzet di atas Rp 500 juta.
Penghasilan 500 juta kena pajak berapa?
Untuk orang pribadi, omzet Rp 500 juta setahun berarti pajak Rp 0. Jika omzet Rp 600 juta, pajaknya 0,5% × Rp 100 juta = Rp 500.000.
Apakah tarif 0,5% UMKM masih ada tahun 2026?
Masih. PP 20/2026 yang diundangkan 22 April 2026 mempertahankan tarif 0,5% dan menghapus batas waktunya untuk orang pribadi dan PT perorangan. Yang berubah adalah siapa yang berhak: CV, firma, dan PT biasa tidak lagi menjadi penerima baru.
Baca juga
- Cara lapor SPT Tahunan di Coretax: langkah lapor, batas 31 Maret, dan denda.
- Cara daftar Coretax: NPWP baru atau akun untuk NPWP lama.
- XML Coretax untuk pemilik usaha
- Paket Grand Opening: kehadiran online untuk usaha yang baru buka.
Sumber
- DJP: Masa Transisi PPh Final UMKM, Momentum Memperkuat Administrasi dan Tata Kelola Usaha, 4 Juni 2026 · diakses 22 Oktober 2026
- DJP: Pelaporan SPT PPh oleh Wajib Pajak UMKM · diakses 22 Oktober 2026
- DDTCNews: DJP Sebut Ada 5 Poin Penting Kebijakan PPh Final UMKM pada PP 20/2026, 8 Juni 2026 · diakses 22 Oktober 2026
- IKPI: DJP Umumkan Tarif Pajak UMKM 0,5% Berlaku Selamanya untuk WP OP dan PT Perorangan, 2 Juni 2026 · diakses 22 Oktober 2026



