Jawaban singkat
XML Coretax adalah file data terstruktur untuk mengimpor banyak dokumen pajak sekaligus, misalnya bukti potong dan faktur pajak. Isi dulu template XML dari pajak.go.id, ubah dengan Converter Excel ke XML, lalu unggah lewat menu eBupot > Impor data. Jika gagal, buka XML Monitoring untuk melihat penyebab error.
Artikel ini menjelaskan apa itu XML di Coretax, dokumen apa saja yang memakainya, cara mengisinya langkah demi langkah, dan error yang paling sering muncul. Sumber utamanya halaman resmi DJP yang kami cek ulang pada 15 Oktober 2026.
Apa itu XML di Coretax
XML adalah format teks yang menyimpan data dalam bentuk terstruktur. Di Coretax, DJP memakainya untuk mengimpor data dalam jumlah banyak, sehingga akurasi naik dan risiko salah input turun. Bagi pemilik usaha, artinya Anda tidak perlu mengetik bukti potong satu per satu.
Dokumen yang tercatat memakai format XML antara lain (menurut rangkuman Ortax, bukan halaman DJP):
| Kelompok | Contoh dokumen |
|---|---|
| Bukti potong | Bukti potong bulanan pegawai tetap, A1, A2, bukti potong PPh Pasal 26 |
| Bukti potong unifikasi | Termasuk setor sendiri dan digunggung |
| Faktur pajak | Faktur keluaran, retur faktur masukan |
| SPT Masa PPN | Rincian retail digunggung dan Lampiran C |
Untuk kepastian dokumen mana yang berlaku bagi usaha Anda, cek langsung ke Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.
Persiapan sebelum mengisi template
Siapkan data sumbernya lebih dulu supaya konversi tidak berulang. Menurut panduan DJP, setiap elemen data wajib mengikuti penulisan di template, jadi data mentah Anda harus bisa disalin per kolom tanpa diubah-ubah.
SkemaTampilan Template XML DJP (Excel) yang disederhanakan
Beberapa kebiasaan yang membantu pemilik usaha kecil:
- Simpan satu salinan template per jenis dokumen, jangan dipakai bergantian.
- Catat siapa yang bertugas sebagai drafter dan siapa sebagai signer di akun Coretax.
- Impor sebagian kecil data dulu sebagai uji coba, baru seluruhnya, supaya error terlihat di XML Monitoring sebelum menumpuk.
- Simpan file XML yang sudah berhasil sebagai arsip bulan itu.
Cara membuat dan mengunggah XML
Alurnya tiga tahap: isi template, ubah ke XML, lalu impor ke Coretax.
SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan
Unduh template dan converter
Buka www.pajak.go.id, menu Reformasi Perpajakan, opsi PSIAP. Unduh template XML dan Converter Excel ke XML.
Isi template sesuai petunjuk
Setiap elemen data harus ditulis sesuai panduan di dalam template. Pastikan format cocok dengan jenis pajak yang dipotong atau dipungut.
Login dan buka eBupot
Login ke Coretax sebagai pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer, buka menu eBupot, lalu pilih jenis bukti potong yang sesuai.
Klik Impor data
Klik Impor data, lalu unggah file XML. Sistem memproses file dan membuat bukti pemotongan.
Cek XML Monitoring jika gagal
Jika ada error, klik XML Monitoring untuk melihat penyebabnya, perbaiki file, lalu unggah ulang.
Kesalahan umum saat mengisi XML
Dari kasus resmi KP2KP Sidrap, penyebab upload gagal adalah format XML tidak sesuai jenis pajak. Berikut ringkasan cara mencegahnya:
| Kesalahan | Pencegahan |
|---|---|
| Memakai template jenis pajak lain | Pilih template sesuai jenis bukti potong atau faktur |
| Elemen data tidak sesuai petunjuk penulisan | Baca panduan di dalam template sebelum mengisi |
| Mengedit file XML langsung tanpa converter | Isi di Excel, lalu ubah memakai converter resmi |
| Tidak mengecek hasil unggah | Buka XML Monitoring setiap kali ada notifikasi error |
Contoh untuk UMKM
Misalkan sebuah kafe di Gading Serpong punya 8 karyawan tidak tetap dan perlu menerbitkan bukti potong setiap bulan (angka contoh, bukan data nyata). Mengetik 8 bukti potong tiap bulan memakan waktu dan rawan salah. Dengan template Excel yang disimpan, bulan berikutnya cukup memperbarui baris yang berubah, mengonversi, lalu mengimpor sekali.
Jika upload XML tidak berhasil
Tidak ada data yang terunggah
Kemungkinan penyebab: Format XML tidak sesuai jenis pajak yang dipotong atau dipungut.
Solusi: Unduh ulang template yang tepat di PSIAP, isi sesuai petunjuk, lalu konversi.
Muncul notifikasi kesalahan setelah impor
Kemungkinan penyebab: Ada elemen data yang tidak sesuai penulisan di template.
Solusi: Buka XML Monitoring, baca penyebabnya, perbaiki barisnya di Excel, konversi ulang.
Menu eBupot tidak bisa dipakai
Kemungkinan penyebab: Akun belum ditunjuk sebagai drafter atau signer.
Solusi: Pastikan peran akun sudah sesuai, atau hubungi Kring Pajak 1500200.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
XML tipe file apa?
XML adalah file teks terstruktur dengan ekstensi .xml. Di Coretax, file ini dibuat dari template Excel memakai converter resmi DJP.
Di mana mengunduh template XML Coretax?
Di www.pajak.go.id pada menu Reformasi Perpajakan, opsi PSIAP.
Bagaimana cara mengekspor file XML dari Excel?
Gunakan Converter Excel ke XML dari DJP, bukan menyimpan manual dari Excel, supaya struktur sesuai format Coretax.
Apa yang dilakukan jika upload XML gagal?
Klik XML Monitoring di Coretax untuk melihat penyebab error, perbaiki file, lalu unggah ulang.
Baca juga
- Cara lapor SPT Tahunan di Coretax: langkah resmi pelaporan orang pribadi.
- Contoh invoice untuk usaha kecil: catatan penjualan rapi memudahkan pengisian data.
- Harga jasa digital marketing
- Paket Grand Opening
Sumber
- DJP: Template XML dan Converter Excel ke XML (PSIAP) · diakses 15 Oktober 2026
- DJP: Terkendala upload XML di Coretax, KP2KP Sidrap berikan solusi · diakses 15 Oktober 2026
- Coretaxpedia DJP: Upload XML Bupot, diperbarui 17 September 2025 · diakses 15 Oktober 2026
- Ortax: Era Coretax, impor data kini pakai format XML · diakses 15 Oktober 2026



