Jawaban singkat
Passphrase Coretax adalah kata sandi yang Anda buat saat mengajukan Kode Otorisasi DJP, dipakai untuk menandatangani SPT dan faktur pajak secara elektronik. Buat lewat Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, pilih Kode Otorisasi DJP, isi passphrase minimal 8 karakter, lalu klik Simpan. Lupa passphrase? Ajukan ulang dengan cara yang sama.
Panduan ini mengikuti artikel resmi DJP tentang Kode Otorisasi dan berita DJP tentang solusi lupa passphrase, kami cek ulang pada 16 Oktober 2026. Cocok untuk pemilik usaha yang mengurus pajaknya sendiri.
Apa itu passphrase Coretax
Passphrase bukan password untuk login. Passphrase adalah kata sandi yang Anda tentukan sendiri ketika mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yaitu alat untuk tanda tangan elektronik di Coretax.
Dulu DJP memakai sertifikat elektronik berupa file .p12 yang dienkripsi dengan passphrase, dan pengajuannya harus lewat loket KPP. Sekarang pengajuan dilakukan sendiri di akun Coretax.
| Password | Passphrase | |
|---|---|---|
| Dipakai untuk | Masuk ke akun Coretax | Menandatangani dokumen secara elektronik |
| Dibuat saat | Aktivasi akun | Mengajukan Kode Otorisasi DJP |
| Contoh pemakaian | Login | Tanda tangan SPT dan faktur pajak |
Menurut DJP, Kode Otorisasi dipakai untuk penandatanganan SPT dan faktur pajak, serta dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak.
Syarat passphrase yang diterima sistem
Menurut artikel DJP, passphrase harus memenuhi ini:
| Aturan | Keterangan |
|---|---|
| Panjang | Minimal 8 karakter |
| Huruf besar | Minimal satu |
| Angka | Minimal satu |
| Karakter khusus | Minimal satu |
| Dihindari | Tanda kutip tunggal (`), garis miring (/), dan tanda plus (+) |
Sumber lain menyebut daftar karakter terlarang yang sedikit berbeda, jadi ikuti pesan error yang muncul di layar. Catat passphrase di tempat aman, karena DJP tidak memulihkannya untuk Anda.
Cara membuat passphrase Coretax
SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan
Masuk ke akun Coretax DJP
Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan login dengan akun Anda.
Buka menu Portal Saya
Pilih Portal Saya, lalu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Periksa data diri
Pastikan NIK/NPWP, Nama, Alamat, Email, dan Nomor Handphone sudah benar.
Pilih jenis sertifikat
Pilih Kode Otorisasi DJP.
Isi passphrase
Ketik passphrase sesuai syarat di atas, lalu centang kotak pernyataan kepatuhan.
Klik Simpan
Jika berhasil, Bukti Penerimaan Surat dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP muncul. Keduanya juga ada di menu Dokumen pada portal wajib pajak.
Cek hasil pengajuan di menu Dokumen
Setelah klik Simpan, pastikan dua dokumen berikut ada. Keduanya adalah bukti bahwa Kode Otorisasi Anda sudah diajukan.
SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan
Tips menyimpan passphrase dengan aman
Passphrase adalah kunci tanda tangan Anda, jadi perlakukan seperti PIN rekening.
- Jangan bagikan ke karyawan atau pihak lain. Tanda tangan elektronik dianggap tanda tangan Anda sendiri.
- Gunakan kalimat acak yang mudah Anda ingat tetapi sulit ditebak, bukan tanggal lahir atau nama usaha.
- Simpan di pengelola kata sandi, bukan di catatan chat atau kertas yang ditempel di meja.
- Jika Anda memakai jasa konsultan pajak, tanyakan dulu cara mereka menjaga data akses Anda.
Contoh untuk pemilik usaha kecil
Bayangkan Pak Rudi punya toko online di Gading Serpong dan baru pertama kali menandatangani SPT di Coretax. Ia sampai di langkah Bayar dan Lapor, tetapi tanda tangan gagal karena belum pernah mengajukan Kode Otorisasi. (Ini ilustrasi, bukan klien nyata.)
Urutan yang aman untuk orang seperti Pak Rudi:
| Langkah | Kapan dilakukan |
|---|---|
| Ajukan Kode Otorisasi DJP dan buat passphrase | Beberapa hari sebelum batas lapor, bukan pada hari terakhir |
| Simpan passphrase di pengelola kata sandi | Langsung setelah dibuat |
| Cek dua dokumen di menu Dokumen | Setelah klik Simpan |
| Lanjut lapor SPT atau tanda tangan faktur pajak | Setelah dokumen terbit |
Mengajukan lebih awal memberi ruang jika ada kendala sistem. Batas lapor SPT orang pribadi tetap 31 Maret, jadi jangan menunggu menit terakhir.
Cek sebelum menekan Simpan
0/5Lupa passphrase Coretax: ajukan ulang
DJP menyarankan wajib pajak yang lupa passphrase untuk mengajukan ulang Kode Otorisasi, bukan mencoba memulihkan yang lama. Jalurnya sama dengan di atas: Portal Saya, menu pengajuan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, pilih Kode Otorisasi DJP, lalu isi passphrase baru yang memenuhi syarat.
Jika langkah mandiri tidak berhasil, DJP menyebut KP2KP atau KPP setempat dapat membantu secara teknis. Hubungi juga Kring Pajak 1500200.
Jika passphrase bermasalah
Passphrase ditolak saat disimpan
Kemungkinan penyebab: Belum memenuhi syarat atau memakai karakter yang tidak diterima.
Solusi: Buat ulang dengan minimal 8 karakter, satu huruf besar, satu angka, satu karakter khusus, dan hindari tanda kutip, garis miring, serta plus.
Tidak bisa menandatangani SPT atau faktur pajak
Kemungkinan penyebab: Kode Otorisasi belum berstatus valid.
Solusi: Cek status Kode Otorisasi di akun Coretax. Jika belum valid, ajukan ulang lewat Portal Saya.
Lupa passphrase
Kemungkinan penyebab: Passphrase tidak disimpan.
Solusi: Ajukan ulang Kode Otorisasi DJP dan buat passphrase baru. Simpan di pengelola kata sandi.
Pengajuan ulang tetap gagal
Kemungkinan penyebab: Kendala sistem atau data akun.
Solusi: Hubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi KPP/KP2KP terdekat.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa bedanya password dan passphrase Coretax?
Password untuk login akun. Passphrase untuk tanda tangan elektronik lewat Kode Otorisasi DJP.
Bagaimana cara jika lupa passphrase?
Ajukan ulang Kode Otorisasi DJP lewat Portal Saya dan buat passphrase baru.
Berapa karakter minimal passphrase Coretax?
Minimal 8 karakter, dengan huruf besar, angka, dan karakter khusus.
Passphrase dipakai untuk apa?
Untuk menandatangani SPT, faktur pajak, dan dokumen setara faktur pajak.
Baca juga
- Cara lapor SPT Tahunan di Coretax: passphrase dipakai di langkah tanda tangan.
- XML Coretax untuk pemilik usaha
- Contoh invoice untuk usaha kecil
- Paket Grand Opening
Sumber
- DJP: Kode Otorisasi DJP, Si Praktis yang Menentukan (21 Februari 2025) · diakses 16 Oktober 2026
- DJP: Petugas Pajak Kutacane Jelaskan Solusi Kode Otorisasi Coretax DJP · diakses 16 Oktober 2026



