Jawaban singkat
Buka coretaxdjp.pajak.go.id. Jika Anda belum pernah punya akun DJP Online, klik Aktivasi akun wajib pajak, masukkan NIK, isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP, foto selfie, lalu klik Simpan. Jika pernah memakai DJP Online, klik Lupa kata sandi? dan buat kata sandi baru lewat tautan di email atau SMS. Aktivasi gratis dan tanpa batas waktu.
Panduan ini membandingkan dua jalur aktivasi dari artikel resmi DJP, lengkap dengan solusi saat email atau nomor HP tidak cocok. Semua langkah kami cek ulang pada 19 Oktober 2026.
Siapkan ini sebelum aktivasi
| Yang perlu disiapkan | Keterangan |
|---|---|
| NIK atau NPWP | Untuk wajib pajak orang pribadi, NIK berfungsi sebagai NPWP 16 digit |
| Email dan nomor HP yang terdaftar di DJP | Harus sama dengan data di DJP, karena tautan dan kata sandi dikirim ke sana |
| Kamera ponsel atau laptop | Untuk foto selfie pada langkah verifikasi identitas |
Jika email atau nomor HP Anda sudah berganti, perbarui dulu lewat Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat sebelum memulai.
Jalur mana yang cocok untuk Anda?
Dua artikel DJP menjelaskan jalur yang berbeda. Pilih berdasarkan riwayat Anda, bukan mana yang tampil pertama di Google.
| Kondisi Anda | Jalur | Tombol awal |
|---|---|---|
| Pernah punya akun DJP Online | A: atur ulang kata sandi | Lupa kata sandi? |
| Punya NPWP tetapi belum pernah punya akun DJP Online | B: aktivasi akun baru | Aktivasi akun wajib pajak |
Belum punya NPWP sama sekali? Daftar NPWP dulu, baru aktivasi.
Jalur A: sudah pernah punya akun DJP Online
SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan
Klik Lupa kata sandi?
Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik Lupa kata sandi?.
Masukkan NIK
Isi NIK Anda sebagai ID pengguna.
Pilih tempat konfirmasi
Pilih menerima konfirmasi lewat email atau nomor HP, lalu ketik data yang terdaftar di DJP.
Isi captcha dan centang pernyataan
Baca pernyataannya, lalu centang kotaknya.
Klik Kirim
Buka email atau SMS dari domain @pajak.go.id, klik tautannya, buat kata sandi baru, lalu klik Simpan.
Jalur B: punya NPWP, belum punya akun DJP Online
SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan
Klik Aktivasi akun wajib pajak
Di halaman depan coretaxdjp.pajak.go.id.
Centang status terdaftar
Di bagian manajemen kasus, centang Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
Cari identitas Anda
Masukkan NIK, lalu klik Cari.
Isi data kontak
Ketik email dan nomor HP yang terdaftar di DJP.
Verifikasi identitas
Ambil foto selfie, lalu klik Validasi Foto.
Centang pernyataan dan klik Simpan
Setelah itu cek email. DJP mengirim Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan pengirimnya berdomain @pajak.go.id.
Pada versi panduan DJP yang lebih lama (September 2025), langkah pencarian memakai NPWP. Untuk orang pribadi hasilnya sama, karena NIK adalah NPWP Anda.
Setelah akun aktif: login dan buat Kode Otorisasi
Aktivasi hanya membuat akun. Untuk menandatangani SPT atau faktur pajak, Anda masih perlu Kode Otorisasi DJP.
- Login ke Coretax, lalu ganti kata sandi sementara dan buat passphrase.
- Buka Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih Kode Otorisasi DJP, buat passphrase, centang pernyataan, lalu klik Simpan.
- Cek status di Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > tab Digital Certificate. Jika INVALID, klik Periksa Status.
Rincian syarat passphrase ada di panduan passphrase Coretax.
Contoh jadwal untuk pemilik usaha kecil
Bayangkan pemilik toko online di Gading Serpong yang ingin lapor SPT sendiri. (Ini ilustrasi, bukan klien nyata.) Urutan yang aman:
| Tahap | Kapan |
|---|---|
| Cek email dan nomor HP di DJP, perbarui jika berganti | Paling awal |
| Aktivasi akun (jalur A atau B) | Jauh sebelum 31 Maret |
| Buat dan validasi Kode Otorisasi | Setelah akun aktif |
| Lapor SPT | Setelah status VALID |
DJP menyebut aktivasi tidak punya batas waktu, tetapi batas lapor SPT orang pribadi tetap 31 Maret. Jangan menunda sampai minggu terakhir.
Jika aktivasi bermasalah
Email atau SMS dari DJP tidak masuk
Kemungkinan penyebab: Email atau nomor HP yang Anda ketik berbeda dengan data di DJP, atau email masuk ke folder spam.
Solusi: Cek folder spam, lalu ulangi lewat Lupa kata sandi? dan ketik ulang email atau nomor HP yang terdaftar. Jika datanya sudah tidak dipakai, perbarui lewat Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.
Data tidak ditemukan setelah klik Cari
Kemungkinan penyebab: NIK atau NPWP salah ketik, atau belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Solusi: Periksa 16 digit NIK. Jika memang belum punya NPWP, daftar NPWP lebih dulu.
Kode Otorisasi berstatus INVALID
Kemungkinan penyebab: Pengajuan belum selesai diproses.
Solusi: Buka Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate, lalu klik Periksa Status.
Email berisi tautan mencurigakan
Kemungkinan penyebab: Pengirim bukan DJP.
Solusi: Jangan klik. Email resmi berasal dari domain @pajak.go.id, dan layanan DJP gratis.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah Coretax perlu aktivasi?
Ya. Pelaporan SPT dilakukan lewat Coretax, jadi akun harus diaktifkan lebih dulu.
Apakah ada batas waktu aktivasi akun Coretax?
Tidak. Menurut DJP, aktivasi akun dan permohonan Kode Otorisasi tidak memiliki batas waktu.
Apakah aktivasi Coretax berbayar?
Tidak. DJP menyatakan semua layanan pajak gratis.
Setelah aktivasi Coretax, apa yang harus dilakukan?
Buat Kode Otorisasi DJP lewat Portal Saya, pastikan statusnya VALID, lalu Anda siap menandatangani dan melapor SPT.
Baca juga
- Passphrase Coretax: apa itu dan cara membuatnya
- Cara lapor SPT Tahunan di Coretax
- XML Coretax untuk pemilik usaha
- Contoh invoice untuk usaha kecil
- Paket Grand Opening
Sumber
- DJP: Jangan Panik, Aktivasi Akun Coretax Tidak Ada Batas Waktu! (13 Januari 2026) · diakses 19 Oktober 2026
- DJP: Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP (22 September 2025) · diakses 19 Oktober 2026



