Cara Daftar Coretax: NPWP Baru atau Akun untuk NPWP Lama

Cara daftar Coretax untuk orang pribadi: kapan harus daftar NPWP baru, kapan cukup aktivasi akun, langkah demi langkah, dan solusi OTP atau foto gagal, sesuai panduan resmi DJP.

Oleh Ibrahim Kamara5 menit baca

Ilustrasi cara daftar Coretax DJP untuk NPWP orang pribadi

Jawaban singkat

Buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik Pendaftaran Baru, pilih Orang Pribadi, jawab Ya pada pertanyaan punya NIK, lalu pilih Pendaftaran dengan aktivasi NIK. Isi data sesuai KTP, verifikasi email dan HP dengan kode OTP, foto selfie, centang pernyataan, klik Kirim Pengajuan. NPWP Anda (sama dengan NIK) dikirim ke email. Sudah punya NPWP? Anda tidak perlu daftar lagi, cukup aktivasi akun.

Panduan ini memisahkan dua keadaan yang sering tertukar di Google: daftar NPWP baru dan mendapat akun Coretax untuk NPWP yang sudah ada. Langkah dicek ulang pada 20 Oktober 2026 ke buku manual dan materi edukasi resmi DJP.

Daftar atau aktivasi? Cek kondisi Anda dulu

Kesalahan paling umum: orang yang sudah punya NPWP mendaftar lagi, padahal yang dibutuhkan hanya akun. Cocokkan dengan tabel ini.

Kondisi AndaYang perlu dilakukan
Belum pernah punya NPWPDaftar baru lewat artikel ini
Punya NPWP dan pernah login DJP OnlineTidak daftar. Klik Lupa Kata Sandi di Coretax (kata sandi DJP Online tidak berlaku di Coretax)
Punya NPWP, belum pernah punya akun DJP OnlineTidak daftar. Ikuti aktivasi akun Coretax
Istri dengan NPWP gabung suamiTidak daftar NPWP baru. Akses diminta lewat Data Unit Keluarga suami
Ingin akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWPPilih Hanya Registrasi saat mendaftar

Bagi WNI orang pribadi, NIK 16 digit berfungsi sebagai NPWP. Karena itu pendaftaran memakai data yang sama dengan e-KTP.

Siapkan sebelum mendaftar

Yang disiapkanCatatan
e-KTP dan Kartu KeluargaNama, tempat lahir, dan alamat harus sama dengan data kependudukan
Nama lengkap ibu kandung dan nomor KKDiminta pada detail identitas
Email aktifTujuan kode OTP dan pengiriman NPWP
Nomor HP aktif dengan pulsa cukupKode OTP dikirim lewat SMS
Kamera ponsel atau laptopFoto selfie dicocokkan dengan data Dukcapil
Informasi penghasilanSumber penghasilan, tempat kerja atau nama usaha, penghasilan per bulan

Cara daftar NPWP baru di Coretax

SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan

coretaxdjp.pajak.go.id
Pendaftaran Baru1
Orang PribadiJenis wajib pajak2
Memiliki NIK? Ya
Pendaftaran dengan aktivasi NIK3
Detail identitas, kontak, alamatSesuai e-KTP4
Foto verifikasi identitas5
Kirim Pengajuan6
Skema alur pendaftaran NPWP orang pribadi di Coretax · Skema, bukan tangkapan layar: tampilan aslinya bisa berbeda. Alur dicek di DJP: Buku Manual Coretax, Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi (edisi 24 September 2024).
  1. Klik Pendaftaran Baru

    Buka coretaxdjp.pajak.go.id. Di halaman login, klik Pendaftaran Baru (di beberapa tampilan tertulis "Daftar di sini").

  2. Pilih Orang Pribadi

    Pada pilihan jenis wajib pajak, pilih Orang Pribadi. Lalu jawab Ya pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak memiliki NIK?".

  3. Pilih Pendaftaran dengan aktivasi NIK

    Pilihan ini menjadikan NIK Anda sebagai NPWP. Pilihan lain, Hanya Registrasi, hanya untuk yang butuh akun tanpa NPWP sendiri.

  4. Isi identitas, kontak, dan alamat

    Isi detail identitas sesuai e-KTP, lalu klik Periksa. Di detail kontak, verifikasi email dan HP dengan kode OTP. Isi minimal satu alamat domisili dan alamat identitas nasional (bisa disalin dari domisili), lalu periksa ke Dukcapil.

  5. Verifikasi foto

    Ambil foto langsung dari kamera. Jika gagal, unggah foto dari berkas. Hasilnya dicocokkan dengan data Dukcapil.

  6. Centang pernyataan dan kirim

    Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Kirim Pengajuan. Cek email: Coretax mengirim nomor NPWP dan cetakan NPWP berformat PDF.

Verifikasi email dan HP dengan OTP

SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan

coretaxdjp.pajak.go.id
Email1
Periksa
Nomor telepon seluler2
Periksa
Kode OTPDikirim ke email dan HP3
Kirim ulang
Selanjutnya4
Skema langkah verifikasi detail kontak saat pendaftaran · Skema, bukan tangkapan layar: tampilan aslinya bisa berbeda. Alur dicek di DJP: Buku Manual Coretax, Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi (edisi 24 September 2024).

Isi email dan nomor HP, klik Periksa di samping masing-masing, ketik kode OTP yang masuk, lalu klik Selanjutnya. Jika kode tidak datang, klik Kirim ulang.

Isian yang sering bikin bingung

IsianPilihan menurut DJPCara memilih
Sumber penghasilanKaryawan, Pekerja Bebas, Usahawan, LainnyaPilih sumber utama Anda. Isian berikutnya mengikuti pilihan ini
KLU (klasifikasi lapangan usaha)Boleh lebih dari satu, hanya satu KLU utamaTandai satu sebagai utama
Metode pembukuanLaporan keuangan basis kas, laporan keuangan akrual, pencatatan sederhanaPilih sesuai cara Anda mencatat usaha; ragu, tanyakan ke Kring Pajak 1500200
Nomor RT atau RWIsi 000 jika tidak tahuSistem tetap menerima
Pihak terkaitOpsionalBoleh dilewati dengan klik Selanjutnya

Contoh: pemilik kafe baru di Gading Serpong

Ini ilustrasi, bukan klien nyata. Seorang pemilik kafe kecil membuka usaha dan belum punya NPWP. Urutan yang masuk akal:

TahapYang dilakukan
1Cek dulu apakah sudah pernah punya NPWP (lihat tabel di atas)
2Daftar lewat Pendaftaran Baru, sumber penghasilan Usahawan
3Isi nama usaha, KLU, penghasilan bruto setahun (perkiraan), dan izin usaha jika ada
4Simpan PDF NPWP dari email, lalu aktivasi akun dan buat Kode Otorisasi

Kode Otorisasi dibutuhkan untuk menandatangani SPT. Langkahnya ada di panduan passphrase Coretax.

Begitu akun aktif, kartu NPWP bisa langsung Anda ambil sendiri, lihat cara download kartu NPWP di Coretax.

Setelah daftar: akun dan Kode Otorisasi

Daftar NPWP belum sama dengan siap lapor. Untuk bisa melapor, Anda masih perlu:

  1. Mendapat akses login ke Coretax (cek email, atau ikuti aktivasi akun).
  2. Membuat Kode Otorisasi DJP lewat Portal Saya > Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Passphrase minimal 8 karakter dengan huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
  3. Memastikan status kepemilikan sertifikat Valid di Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal.
  4. Mengaktifkan keamanan dua langkah (2FA), yang dianjurkan DJP.

Setelah itu Anda siap lapor SPT Tahunan di Coretax. Jika email di akun salah, lihat cara ganti email di Coretax.

Jika pendaftaran bermasalah

Kode OTP tidak masuk

Kemungkinan penyebab: Email atau nomor HP salah ketik, pulsa kurang, atau pesan masuk ke spam.

Solusi: Cek folder spam dan pulsa, lalu klik Kirim Ulang. Jika data salah, DJP menyarankan mengisi 000 sebagai pengganti kode lalu klik Verifikasi, kemudian ketik email atau HP yang benar.

Verifikasi foto gagal

Kemungkinan penyebab: Foto langsung dari kamera tidak cocok atau terlalu besar.

Solusi: Coba cara kedua: unggah foto dari berkas. Pastikan wajah jelas dan pencahayaan cukup.

Data tidak bisa divalidasi dengan data kependudukan

Kemungkinan penyebab: Nama, alamat, atau pekerjaan berbeda dengan data Dukcapil.

Solusi: Samakan penulisan dengan e-KTP dan KK. Jika data kependudukan memang salah, perbaiki dulu di Dukcapil.

Muncul pesan NIK sudah terdaftar

Kemungkinan penyebab: NIK Anda sudah punya NPWP, misalnya didaftarkan sebelumnya.

Solusi: Jangan daftar ulang. Pakai Lupa Kata Sandi atau aktivasi akun, atau hubungi Kring Pajak 1500200.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah perlu daftar Coretax?

Ya, jika Anda belum punya akun. Layanan pajak seperti lapor SPT dilakukan lewat Coretax. Jika sudah punya NPWP, Anda cukup aktivasi akun, bukan daftar ulang.

Apakah bikin NPWP di Coretax?

Bisa. Pilih Pendaftaran Baru lalu Pendaftaran dengan aktivasi NIK. Untuk WNI, NIK menjadi NPWP.

Bagaimana cara cek apakah sudah terdaftar NPWP?

Cara paling pasti: coba Lupa Kata Sandi di Coretax dengan NIK Anda, atau tanya Kring Pajak 1500200. Jika NIK sudah terdaftar, sistem menolak pendaftaran ulang.

Bagaimana cara membuat akun Coretax untuk badan usaha?

Alurnya berbeda dari orang pribadi dan butuh data pengurus. Artikel ini hanya membahas orang pribadi. Hubungi KPP atau Kring Pajak untuk badan usaha.

Baca juga

Baca jugaCara Aktivasi Akun Coretax: 2 Jalur, Pilih yang SesuaiSudah punya NPWP? Ikuti jalur aktivasi, bukan pendaftaran baru. Paket Nova Media LabPaket Grand OpeningUsaha yang baru buka butuh NPWP dan kehadiran online sejak hari pertama: Google Maps, Instagram, dan iklan pembukaan berjalan bersama.Rp 7.500.000 sekali bayar

Ditulis oleh

Ibrahim Kamara · Founder, Nova Media Lab

Pendiri Nova Media Lab, agensi digital marketing dan studio konten di Park Avenue, Tangerang. Sehari-hari menangani media sosial, Google Maps, iklan Meta dan TikTok, serta produksi konten untuk usaha lokal di Serpong, Lippo Village, dan Legok.

Cara artikel ini dibuat

Disusun dengan bantuan AI dari riset dan sumber resmi yang kami tautkan, lalu dibaca ulang dan divalidasi oleh Ibrahim Kamara sebelum terbit, sesuai kebijakan redaksi kami.

Artikel terkait

Siap terlihat?

Ceritakan usaha Anda. Konsultasi pertama gratis, tanpa kewajiban.