Jawaban singkat
Di Coretax, BP21 dibuat dan diterbitkan oleh pemotong pajak lewat menu e-Bupot > BP 21, lalu dilaporkan bersama SPT Masa PPh 21/26: Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT > PPh Pasal 21/26 > Bayar dan Lapor. Penerima penghasilan tidak melapor BP21, cukup mengeceknya di Dokumen Saya.
Banyak orang mencari "cara lapor BP21" padahal posisinya berbeda: pemberi penghasilan yang menerbitkan dan melaporkan, penerima yang menerima dan memakainya di SPT Tahunan. Panduan ini membahas dua sisi itu. Langkah dan istilah kami cek ulang pada 27 Oktober 2026.
BP21 itu apa, dan siapa yang melapor?
Menurut DJP, BP21 adalah bukti pemotongan PPh 21 (final maupun tidak final) yang umumnya diterbitkan per masa pajak untuk penghasilan tertentu, misalnya komisi affiliate dan cashback. Bupot A1/A2 dipakai untuk pegawai tetap dan pensiunan.
| Anda adalah | Yang perlu dilakukan |
|---|---|
| Pemberi kerja atau pembayar honor (UMKM, kafe, toko, agensi) | Buat dan terbitkan BP21, lalu lapor SPT Masa PPh 21/26 |
| Freelancer, kreator, affiliator yang dibayar | Tidak melapor BP21. Cek di Dokumen Saya, lalu pakai di SPT Tahunan |
| Pemberi kerja dengan pegawai tetap | Pakai bupot pegawai tetap, bukan BP21 |
Belum punya akun? Mulai dari cara aktivasi akun Coretax.
Cara membuat dan menerbitkan BP21 di Coretax
SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan
Login dan buka e-Bupot
Masuk ke Coretax memakai akun wajib pajak pemotong (akun PIC jika Anda mengelola badan usaha), lalu klik menu e-Bupot.
Pilih BP 21
Pilih submenu BP 21 - Bukti pemotongan selain pegawai tetap, lalu klik tombol untuk membuat bukti potong baru.
Isi data penerima dan penghasilan
Isi NIK atau NPWP penerima, masa pajak, kode objek pajak, penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak (DPP), tarif, dan jumlah PPh 21 yang dipotong. Lampirkan dokumen dasar seperti invoice atau kontrak.
Klik Submit
Setelah semua kolom terisi, klik Submit. Bukti potong masuk ke daftar Belum Terbit.
Centang dan klik Terbitkan
Centang bukti potong yang siap, lalu klik Terbitkan. Nomor bukti dibuat otomatis oleh sistem.
Isi formulir BP21 menurut PER-11/PJ/2025
Pajakku merangkum bagian formulir BP21 yang diatur PER-11/PJ/2025:
| Bagian | Isinya |
|---|---|
| Umum | Nomor bukti, masa pajak (mm-yyyy), sifat pemotongan (Final atau Tidak Final), status (Normal, Pembetulan, Pembatalan) |
| A | Identitas penerima: NIK atau NPWP, nama, NITKU |
| B | Jenis fasilitas, kode objek pajak, bruto, DPP, tarif, PPh yang dipotong, dokumen dasar |
| C | Identitas pemotong, tanggal terbit, penandatangan, QR Code |
Cara lapor SPT Masa PPh 21/26 setelah BP21 terbit
BP21 baru "dilaporkan" ketika masuk ke SPT Masa PPh 21/26. Langkahnya:
SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan
Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT)
Setelah login, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
Buat konsep SPT
Klik Buat Konsep SPT, pilih jenis PPh Pasal 21/26, lalu Lanjut.
Pilih masa dan model SPT
Pilih masa pajak dan tahun pajak, lalu model Normal (atau Pembetulan jika memperbaiki laporan sebelumnya).
Periksa data bukti potong
Pastikan bukti potong yang sudah diterbitkan terbaca di SPT dan angkanya cocok.
Klik Bayar dan Lapor
Klik Bayar dan Lapor. Sistem membuat kode billing. Setelah dibayar, SPT otomatis terlapor. Simpan bukti pembayaran.
Batas lapor SPT Masa PPh 21/26 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. DJP mencontohkan, masa Januari jatuh tempo 20 Februari. Menurut DJP, laporan tetap wajib meski PPh yang dipotong nihil atau tarifnya 0%, selama ada penghasilan yang dibayarkan.
Kapan BP21 tetap harus dibuat?
Menurut PER-11/PJ/2025 (Pasal 8), BP21 tidak perlu dibuat jika tidak ada pembayaran penghasilan. Namun BP21 tetap wajib dibuat, meski tidak ada pajak yang dipotong, dalam kondisi berikut:
- penghasilan tidak melebihi PTKP;
- PPh 21 nihil karena penerima punya SKB atau tarifnya 0%;
- PPh 21 ditanggung pemerintah;
- ada fasilitas perpajakan tertentu;
- PPh 26 nihil karena tax treaty, dengan SKD.
Contoh: kafe di Gading Serpong membayar honor
Contoh ilustrasi, bukan klien nyata. Sebuah kafe membayar fotografer lepas Rp 2.000.000 untuk sesi foto menu pada Oktober 2026. Sebagai pemotong, kafe membuat satu BP21 dengan masa pajak 10-2026, sifat pemotongan sesuai kode objek pajak, bruto Rp 2.000.000, serta invoice fotografer sebagai dokumen dasar. Kode objek, DPP, dan tarif mengikuti pilihan di sistem, jadi tanyakan ke KPP atau konsultan pajak jika ragu. Bukti potong terbit sebelum 20 November 2026, saat SPT Masa Oktober dilaporkan.
Untuk penerima: cek BP21 dan pakai di SPT Tahunan
Menurut DJP, bupot yang diterbitkan di Coretax dianggap sudah disampaikan ke penerima jika akun Coretax penerima aktif. Bupot muncul di Dokumen Saya, dan data pada SPT Tahunan terisi otomatis (prepopulated). DJP mengingatkan untuk memastikan lampiran I bagian D dan E terisi dan penghasilan neto di bagian D sudah dimasukkan. Banyaknya bupot tidak berarti pajak bertambah. Lihat cara lapor SPT Tahunan di Coretax.
Jika BP21 bermasalah
BP21 tidak muncul di akun penerima
Kemungkinan penyebab: Akun Coretax penerima belum aktif, atau NIK atau NPWP yang diinput pemotong salah.
Solusi: Minta penerima aktivasi akun, lalu pemotong memeriksa identitas dan membuat pembetulan jika perlu.
Salah input angka atau penerima
Kemungkinan penyebab: Bukti potong sudah terbit dengan data keliru.
Solusi: Buat bukti potong dengan status Pembetulan atau Pembatalan, lalu sesuaikan SPT Masa.
Tidak ada pajak yang dipotong, apakah tetap lapor?
Kemungkinan penyebab: PPh 21 nihil karena di bawah PTKP, SKB, atau tarif 0%.
Solusi: Tetap terbitkan BP21 dan lapor SPT Masa, selama ada penghasilan yang dibayarkan.
Impor banyak bupot gagal
Kemungkinan penyebab: Format file XML tidak sesuai.
Solusi: Periksa format dengan panduan XML kami, atau input satu per satu.
Impor massal dijelaskan di panduan XML Coretax.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Kenapa BP21 tidak muncul di Coretax?
Penyebab umum: akun penerima belum aktif, bupot belum diterbitkan oleh pemotong (masih di daftar Belum Terbit), atau identitas penerima salah input.
Bagaimana cara melaporkan PPh 21 bulanan di Coretax?
Terbitkan bupot di e-Bupot, lalu buka Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT > PPh Pasal 21/26, pilih masa pajak, isi data, dan klik Bayar dan Lapor.
Apa beda BP21 dan bupot A1?
Bupot A1 untuk pegawai tetap atau pensiunan swasta. BP21 untuk penghasilan lain, final maupun tidak final, misalnya komisi affiliate dan cashback.
Baca juga
- Pajak penghasilan UMKM
- Cara lapor SPT Tahunan di Coretax
- Cara aktivasi akun Coretax
- Paket Grand Opening
Sumber
- DJP: Bupot di Coretax Kok Banyak Banget? (6 Maret 2026) · diakses 27 Oktober 2026
- DJP: Wajib Buat Bupot, Ketentuan Baru PPh 21 (20 Februari 2024) · diakses 27 Oktober 2026
- DJP: SPT Masa Coretax DJP · diakses 27 Oktober 2026
- Pajakku: Cara Isi Formulir BP21 (PER-11/PJ/2025) · diakses 27 Oktober 2026
- HiPajak: Panduan Lengkap Cara Lapor PPh 21 Masa di Coretax · diakses 27 Oktober 2026



